
Skema hubungan si penanggung (perusahaan) dan tertanggung (nasabah) dalam asuransi syariah pun berbeda dengan asuransi konvensional. Jika asuransi konvensional skemanya adalah transfer risiko (risk transfer), di asuransi syariah sistemnya berbagi risiko (risk sharing). Inti hubungan penanggung dan tertanggung adalah tolong- menolong, bukan pemindahan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi.
Sistem bagi hasil membuat peserta asuransi akan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil usaha yang dikembangkan perusahaan. Lantas bagaimana kalau perusahaan rugi? Tak perlu takut, sebab peserta asuransi tak perlu ikut menanggung. Perusahaan asuransi memang harus berani menanggung risiko dalam bisnisnya. Jadi peserta asuransi tak perlu menanggung risiko kerugian, meskipun sistemnya berbagi risiko.
Peserta asuransi syariah pun berhak tahu dana mereka diinvestasikan di mana, agar bisa memastikan bahwa dana itu diinvestasikan pada tempat yang 'halal'.(Baca : Brilliance...)
Tentukan Prioritas Keuangan Bapak/Ibu :
Bagi orang-orang yang memiliki tanggungan keluarga atau menjadi tolak pungggung keluarganya, perencanaan keuangan sebaiknya dipikirkan sejak awal dan segera mulai memikirkan perencanaan keuangan dan berkomitmen dalam menjalankannya demi mewujudkan impian membahagiakan orang-orang yang kita cintai bersama Sun Life Finance Indonesia, Go Higer and Higer...
Hubungi :
Muharni
Sun Life Finance Indonesia
SPU Sonic Rinjani Agung
HP : 081917738249
email : urlbisnisku@gmail.com / moha_dj16@yahoo.co.id
Muharni
Sun Life Finance Indonesia
SPU Sonic Rinjani Agung
HP : 081917738249
email : urlbisnisku@gmail.com / moha_dj16@yahoo.co.id
wah bagus artikelnya kapan kapan bisa di coba nih
BalasHapusSekarang sepertinya asuransi kesehatan yang lagi marak ya mas/mba... BPJS ribut...
BalasHapusKalau asuransi syariah itu, asuransi apa ya?
kesehatan juga?